Landasan Teori
Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan
legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga
kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan
(stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran
yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti
dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau
shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di
atas.
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah
tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di
Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan
standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial
perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan
membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana
manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh
perusahaan yang telah menerapkan CSR.
Definisi CSR
(corporate social
responsibility)
Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai
digunakan sejak tahun 1970a dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak
tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui
kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga
konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang
dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian
sosial. Namun demikian, perlu disadari bahwa CSR bukan semata program sosial
yang menjadikan perusahaan sebagai sebuah “lembaga amal” ataupun “bagian dari
departemen sosial milik pemerintah”.
Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari
pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana
yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan
pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing
gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan
belaka.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT :
- Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat
- Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut
berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas
hidup umat manusia dalam jangka panjang
- berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana
serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan
MANFAAT BAGI PERUSAHAAN :
(1) Peningkatan
profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham
finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham
(2)Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:
(3)Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.
Contoh perusahaan yang
menerapkan CSR (corporate social
responsibility)
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom).
Diantaranya salah satu program CSR oleh PT. Telkom adalah mengelola
program Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang tersebar di seluruh
Nusantara serta program CSRTELKOM lainnya yang terkait dengan pendidikan dan
pembelajaran serta pengembangan industri kreatif melalui berbagai program
inkubasi bisnis.
Selain itu PT Telkom juga mengeluarkan dana bergulir Program
Kemitraan yang telah disalurkan sampai dengan Triwulan III 2011 sebesar Rp.
1.423.355.000,-, dengan jumlah Mitra Binaan 78.221 Mitra Binan
Berkat program yang sudah dilakukan PT. Telkom,tbk , PT.
Telekomusikasi Indonesi memborong berbagai penghargaan, baik untuk kategori
Program maupun Perorangan termasuk penghargaan CEO Terbaik untuk Direktur Utama
Telkom dalam ajang Indonesia CSR Award (ICA) 2011 yang diselenggarakan
bersamaan acara penutupan Konferensi Nasional III Corporate Forum for Community
Development (CFCD) dan ISO SR 26000 di Jakarta, 15 Desember 2011.
http://www.telkom.co.id/pojok-media/siaran-pers/melalui-kegiatan-csr-telkom-tumbuh-bersama-masyarakat.html
http://mamrh.wordpress.com/2008/07/21/53/
http://www.djarumbeasiswaplus.org/artikel/content/1/Membangun-CSR-Berbasis-Masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar