Pasal
- Pasal yang terkait hukum perburuhan
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan dari hukum perdataan yang
di atur dalam bab VII A Buku III KUHP pertentangan perjanjian kerja. namun pada
perkembangannya tepatnya setelah indonesia merdeka hukum perburuhan mengalami
perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU no 22 tahun 1957.
tentang penyelesaian perselisihan perburuhan UU no 14 tahun 1969 tentang pokok
pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
Contoh kasus
perburuhan :
Pada
akhir lalu pada awal tahun 2012 telah terjadi aksi demo besar-besaran buruh di
kawasan industri bekasi dan sekitarnya. Hal ini terjadi para buruh menolak
keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang
memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh
batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.
Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak
terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan”
untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak
menaikan 30% UMR buruh.
Aksi itu urung
dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja
menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam
kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung
pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi
demonstrasi tersebut.rnyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya
di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa
penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari
2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK
Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK
Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo
besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.
SOLUSI :
Apindo melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi
mogok buruh ini.
·
Diadakannya mediasi antara perwakilan buruh dengan Apindo dan melakukan
negoisassi diantara kedua belah pihak
·
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mencabut gugatan atas putusan
revisi upah minimum provinsi (UMK) yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
· Dengan
adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan
mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut
hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang
diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.
· Hatta
menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati
Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum
Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya,
Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK
sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk
menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
· Guna
menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim
investasi serta daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat
bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir
· Setelah
dikeluarkan kesepakatan bersama ini, akan dilakukan pembahasan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah serta
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding
dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama
ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum
· Seperti
disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kesepakatan
itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan
sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.
Analisis dari sudut pandang pengusaha :
Pengusaha selalu berlindung di balik argumentasi
kelangsungan hidup perusahaan.
Tuntutan buruh
akan memberikan tekanan terhadap biaya perusahaan. dengan produktifitas yang
minim menuntut upah yang tinggi menimbulkan iklim usaha yang kurang sehat.
untuk itu untuk menengahi kepentingan yang diminta harus ada kesepakatan perusahaan akan membayar upah yang
tinggi jika produktivitas karyawan meningkat.
Analisis
dari sudut pandang buruh :
Dalam
sistem negara demokrasi seapapun mempunya hak untuk menyatakan pendapat atau
berdemonstrasi tapi dalam prakteknya seharusnya tidak menggannggu jalanya fasilitas
umum atau orang banyak dengan melumpuhkan akses jalan utama memberi image
negatif bagi iklim investasi di dalam negeri. membuat investor lari untuk
menanamkan investasinya di Indonesia.
Analisis
dari sudut pemerintah :
1. Meningkatkan mutu
tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan
cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan
kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja
diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing
dengan tenaga kerja luar negeri.
2.
Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja dengan
cara berikut ini, mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya,
mendorong usaha-usaha kecil menengah, mengintensifkan pekerjaan di daerah
pedesaan, meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3.
Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja
kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan
pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4.
Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah
harus memerhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah
menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang
ditetapkan.
Sumber :
http://www.aktual.co/ekonomi/160934sistem-upah-dituding-tak-berorientasi-keberlanjutan-usaha
http://syifa-rizkyka.blogspot.com/2012/03/aksi-demonstrasi-buruh-di-bekasi.html
http://wahiedkarateskci.blogspot.com/2012/04/pasal-pasal-yang-terkait-hukum.html
Sumber :
http://www.aktual.co/ekonomi/160934sistem-upah-dituding-tak-berorientasi-keberlanjutan-usaha
http://syifa-rizkyka.blogspot.com/2012/03/aksi-demonstrasi-buruh-di-bekasi.html
http://wahiedkarateskci.blogspot.com/2012/04/pasal-pasal-yang-terkait-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar