Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
2. Asas
Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1. Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka
pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik
mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu
pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah
pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut.
Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut
pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun
diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap
pada investigasi yang dilakukan oleh media massa. Plastik tersebut
mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan
sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah
kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.
Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu
Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga
memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah
minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol
dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.
Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut
saya adalah seharusnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha
terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti
kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan
ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa
jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan
konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita
konsumen baik fisik ataupun materi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Referensi :
http://qkidon1905.blogspot.com/2011/12/etika-dalam-kasus-praktek-bisnis-yang.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/03/03/makanan-berbahaya-bagi-kesehatan-dan-sikap-kita/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar