Selasa, 30 Oktober 2012

Kasus Perusahaan yang Menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)


Pengertian

Good corporate govermence atau yang dengan familiar dengan disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Dalam Pedoman Pengkajian Penerapan GCG ini yang dimaksud dengan :

a. GCG adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai etika.

b. Transparansi adalah bahwa setiap proses serta hasil-hasil pekerjaan yang dilaksanakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

c. Independensi adalah bahwa setiap pekerjaan dan kegiatan perusahaan dilakukan secara
profesional dengan mengesampingkan pengaruh/ tekanan pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

d. Kewajaran adalah bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan mendapatkan perlakuan yang setara (equal) sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Akuntabilitas adalah bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai fungsi dan kompetensi
 yang dimiliki secara optimal serta bertanggung jawab atas proses dan hasil pekerjaannya.

f. Responsibilitas adalah bahwa setiap pekerjaan dan kegiatan perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

g. Perusahaan adalah PT. Pindad (Persero).

h. Assessment adalah kegiatan pengkajian untuk mengetahui pencapaian kualitas
penerapan GCG di perusahaan.

i. Proxy adalah petunjuk untuk pembuktian terhadap pemenuhan parameter penilaian.


Maksud dan Tujuan

Pedoman penerapan GCG disusun dengan maksud sebagai pedoman dan landasan kerja bagi semua fungsi di perusahaan dalam menerapkan GCG.
Pedoman penerapan GCG disusun dengan tujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaannya.

PENERAPAN GCG
Mempercepat tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan Perusahaan.
Memberikan keyakinan kepada pemegang saham bahwa perusahaan dikelola secara
baik dan benar agar dapat memberikan hasil yang wajar dan bernilai tinggi sehingga memiliki daya saing dan daya tahan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
           
Mendorong pengelolaan resiko dan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif.
Mendorong agar setiap unsur pimpinan dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan, dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, serta


Contoh pelanggaran GCG (Good Corporate Gorvenence)
JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011   ke 10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE tersebut berisikan himbauan  menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Kami melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya, penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan Dirjen.
Berikutnya tentang indepedensi dan profesionalitas  dimana  BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru  melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku kepentingan.
Para Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke banyak tujuan.  Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel  berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
Terakhir terkait,  Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium,  sedangkan dalam SE BRTI butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya, kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal ini karena  penyelenggaraan Jasa Pesan Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau diseleksi oleh
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)

Analisis : BRTI dalam mengeluarkan surat edaran seharusnya berisi perintah yang mengapus segala kejahatan sms konten ‘nakal’ untuk yang merugikan pihak konsumen karna tersedot pulsa. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola yang baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. BRT juga harus dapat member solusi hal hal yang mengatur tata cara berbisnis penyedia konten tanpa harus merugikan konsumen dan juga tanpa membuat mati bisnis penyedia konten.

Sumber : www.indotelko.com

Senin, 15 Oktober 2012

BEDAH IKLAN MINUMAN PENAMBAH TENAGA (BERENERGI) NON CAIR ANTARA MERK XTRA JOSS DAN KUKU BIMA ENER-G



Extra Joss dan Kuku Bima adalah merk terkenal minuman berenergi untuk meningkatkan stamina. Extra Joss hadir lebih dulu hadir dengan kemasan sachet berisi serbuk, rasa masam dan berwarna kuning. Kemudian hadir Kuku Bima keluaran Sido Muncul yang hadir dengan membawakan banyak pilihan rasa. Sebagian pangsa pasar Extra Joss tersedot ke Kuku Bima. Kuku Bima Ener-G masuk ke pasar tahun 2004 dengan mengusung diferensiasi keragaman rasa dan mengubah persepsi konsumen yang dibentuk oleh Extra Joss bahwa produk minuman berenergi berwarna kuning dan rasanya asem, serta kombinasi strategi 3P lainnya (Price, Promotion dan Place). Kuku Bima yang terkenal dengan tagline “Rosa, dibaca Ruso, bahasa Jawa, berarti semangat, kerja keras” hadi  dengan formula formula selain rasa masam yaitu rasa anggur dan mangga dan kemudian dinamakan E-Juss, masih ingat produk ini diiklankan dengan bintang Sule’ (rasa mangga) dan Dude Herlino (rasa anggur). Tak lama, E-Juss yang kata teman kost saya rasanya mirip Marimas ini (Marimas adalah minuman sachet yang biasa dikonsumsi anak-anak) akhirnya pun meredup, dalam hal kemunculan iklannya di televisi.
Melihat persaingan yang  begitu ketat ini dalam merebut pangsa pasar, pesaing utama kukubima yakni extra joss membuat iklan yang menyindir kepada pesaingnya yg membuat minuman berenergi dengan beraneka rasa. Yaitu dengan bunyi : “LAKI! Minum EXTRA JOSS!” dan ada juga iklan versi lain meng-endorse penjual jamu perempuan dengan gaya bicara yang agak “nakal” juga membawakan slogan, “Laki itu Laki, Laki ga minum yang rasa-rasa, Laki minum EXTRAJOSS !!”.
Bagaimana dengan Kuku Bima? Dia sama sekali tidak terpancing dengan ulah Extra Joss dan tetap konsisten menggarap iklan yang berbeda dari iklan kompetitornya. Kuku Bima tidak mau mengikuti cara iklan provider seluler yang sering baku hantam dalam hal content iklan yang dibawakan. Masih ingat iklan Tolak Angin tentang pengenalan budaya Indonesia dengan menampilkan Reog dsb? Sepertinya, tema iklan tersebut terus diusung oleh Irwan Hidayat, Direktur Utama Sido Muncul untuk diterapkan ke produk andalan perusahaan tersebut, Kuku Bima. Setidaknya ada 4 iklan terbaru Kuku Bima yang sering muncul beriringan akhir-akhir ini, tema yang dibawa adalah Cinta Tanah Air Indonesia. Jadi selain meng-iklan, juga ada misi mempromosikan wisata Indonesia yang saat ini belum begitu populer.  Empat tempat tersebut adalah Papua, Ambon, NTT, dan Sumatra Utara. Digambarkan betapa indahnya tempat- tempat tersebut, kemudian ada satu versi iklan lagi yang berjudul “Kolam Susu”, kompilasi dari berbagai tempat, yang membuat merinding, apalagi dengan lagu latar Kolam Susu yang pernah dipopulerkan Koes Ploes ini.

Senin, 08 Oktober 2012

Kisah inspiratif melawan korupsi


Rangkuman acara Kick Andy Edisi Jumat, 5 Oktober 2012.

Dizaman yang modern ini, sifat /sikap anti korupsi dimasyaratkan semakin langka. Hanya segelintir orang saja yang menerapi kehidupan ini dan menempelkan sifat kejujuran dalam diri mereka. Tapi tidak untuk di sebuah sekolah smp kanisius kudus, jawa tengah. Berdasarkan pemaparan kepala sekolah tersebut, Sejak dini anak-anak diajarkan bagaimana menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam lingkungan sekolah. Yaitu dengan cara adalah : membuat warung kejujuran. Dimana segala transaksi dilakukan secara mandiri oleh siswa tesebut. Semua dilakukan serba sendiri. Para siswa diajarkan bila dalam sebuah warung tersebut adalah suatu Negara yg dimana jika siswa-siswinya melakukan korupsi atau kecurangan mengambil yg bukan hak nya maka warung tersebut pasti bangkrut. Pendidikan anti korupsi yang digalakan dengan semangat yang positif setelah 2 bulan membuahkan hasil. Para murid bisa memahami akan nilai sifat kejujuran. Kejujuran yang semakin langka tp gagasan semangat kejujuran harus kita tiru.
Selain itu ada juga para siswa di waktu senggang bermain ular tangga anti korupsi, dalam permainan tesebut mengandung nilai kejujuran, edukasi yang bermanfaat tentang akibat jika melakukan korupsi.

DItempat lainya di kota kediri..
Sebuah kios pom bensin eceran kejujuran, yang dimiliki seorang bapak bernama Pak Mukti yang perkejaanya sehari-hari adalah sebagai tukang becak. Dimulai dari bulan juni 2010 Pak Mukti mendirikan kios pom bensin eceran dimana pembelian bensin tersebut tidak ada seorang pun yg menjaga atau mengawasi. Setiap pembeli yang yg lewat dijalan tersebut mengambil dan membayar pada sebuah celengan kecil tesebut sendiri. Selama menjalakan usaha ini Pak Mukti mengaku sudah merugi hingga 5 juta rupiah. Walaupun merugi tak mematahkan seemangat untuk menerapkan sikap kejujuran bagi pembeli kios pom bensin eceran tersebut, yang hanya bermodalkan spanduk yang bertulisan “pom bensin kejujuran 24 jam menju surga”.
Semangat Antikorupsi tidak sampai di kota Kediri..

Di kota Bandung seorang anak SMP kelas 3 yang menciptakan sebuah Games yang bernama “Raid The Rats” sebuah aplikasi game non komersial menceritakan Tikus mengibaratkan “Sifat korupsi” para koruptor yang dibasmi oleh Seekor burung “Garuda”.  Intinya adalah mengajarkan budaya malu jika ada salah satu seorang dari keluarga melakukan korupsi.

Melihat dari sudut pandang etika bahwa Gerakan anti korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif. Untuk menanmkan sikap memberantas korupsi harus dilakukan sejak dini. Dimulai dari rumah bagi orang tua harus mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada anaknya, sehingga di usia tersebut nilai-nilai bisa melekat dan menjadi prinsip mereka. komunikasi yang intensif dan juga member sauri teladan untuk anak kelak kebaikan yg diajarkan bisa ditiru dan lestari hingga sampai kapanpun.
Dari sekolah, anak sekolah harus diberi media untuk mengajarkan gerakan anti korupsi. Semangat dari guru juga sangat penting, berasal dari bawah untuk menggerakan semangat anti korupsi.
Yang tidak kalah penting adalah dari segi norma, menanamkan budaya malu melakukan kecurangan apalagi korupsi. Walaupun hukuman bagi penjahat koruptor terlalu ringan, yang menjadi  benteng terahir ada sanksi social bagi siapapun yang melakukan korupsi harus ditegakan.
Semoga dari kisah tesebut bisa menginspirasi anda melawan terhadap korupsi.