Senin, 12 November 2012

CSR (Corporate Social Responsibility)


Landasan Teori

Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. 

Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR.

Definisi CSR (corporate social responsibility)
Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970a dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian sosial. Namun demikian, perlu disadari bahwa CSR bukan semata program sosial yang menjadikan perusahaan sebagai sebuah “lembaga amal” ataupun “bagian dari departemen sosial milik pemerintah”.
Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT :

- Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat
- Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang
- berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan

MANFAAT BAGI PERUSAHAAN :
 (1) Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham

(2)Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:

(3)Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.

Contoh perusahaan yang  menerapkan CSR (corporate social responsibility)
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom).
Diantaranya salah satu program CSR oleh PT. Telkom adalah mengelola program Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang tersebar di seluruh Nusantara serta program CSRTELKOM lainnya yang terkait dengan pendidikan dan pembelajaran serta pengembangan industri kreatif melalui berbagai program inkubasi bisnis.
Selain itu PT Telkom juga mengeluarkan dana bergulir Program Kemitraan yang telah disalurkan sampai dengan Triwulan III 2011 sebesar Rp. 1.423.355.000,-, dengan jumlah Mitra Binaan 78.221 Mitra Binan

Berkat program yang sudah dilakukan PT. Telkom,tbk , PT. Telekomusikasi Indonesi memborong berbagai penghargaan, baik untuk kategori Program maupun Perorangan termasuk penghargaan CEO Terbaik untuk Direktur Utama Telkom dalam ajang Indonesia CSR Award (ICA) 2011 yang diselenggarakan bersamaan acara penutupan Konferensi Nasional III Corporate Forum for Community Development (CFCD) dan ISO SR 26000 di Jakarta, 15 Desember 2011.

http://www.telkom.co.id/pojok-media/siaran-pers/melalui-kegiatan-csr-telkom-tumbuh-bersama-masyarakat.html
http://mamrh.wordpress.com/2008/07/21/53/

http://www.djarumbeasiswaplus.org/artikel/content/1/Membangun-CSR-Berbasis-Masyarakat/

Selasa, 06 November 2012

Perlindungan konsumen dalam etika bisnis

Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1.        Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.       Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.        Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.       Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1.  Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.   Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan

pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.

Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut saya adalah seharusnya  BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.       Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Referensi :
http://qkidon1905.blogspot.com/2011/12/etika-dalam-kasus-praktek-bisnis-yang.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/03/03/makanan-berbahaya-bagi-kesehatan-dan-sikap-kita/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/





Selasa, 30 Oktober 2012

Kasus Perusahaan yang Menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)


Pengertian

Good corporate govermence atau yang dengan familiar dengan disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Dalam Pedoman Pengkajian Penerapan GCG ini yang dimaksud dengan :

a. GCG adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai etika.

b. Transparansi adalah bahwa setiap proses serta hasil-hasil pekerjaan yang dilaksanakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

c. Independensi adalah bahwa setiap pekerjaan dan kegiatan perusahaan dilakukan secara
profesional dengan mengesampingkan pengaruh/ tekanan pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

d. Kewajaran adalah bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan mendapatkan perlakuan yang setara (equal) sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Akuntabilitas adalah bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai fungsi dan kompetensi
 yang dimiliki secara optimal serta bertanggung jawab atas proses dan hasil pekerjaannya.

f. Responsibilitas adalah bahwa setiap pekerjaan dan kegiatan perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

g. Perusahaan adalah PT. Pindad (Persero).

h. Assessment adalah kegiatan pengkajian untuk mengetahui pencapaian kualitas
penerapan GCG di perusahaan.

i. Proxy adalah petunjuk untuk pembuktian terhadap pemenuhan parameter penilaian.


Maksud dan Tujuan

Pedoman penerapan GCG disusun dengan maksud sebagai pedoman dan landasan kerja bagi semua fungsi di perusahaan dalam menerapkan GCG.
Pedoman penerapan GCG disusun dengan tujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaannya.

PENERAPAN GCG
Mempercepat tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan Perusahaan.
Memberikan keyakinan kepada pemegang saham bahwa perusahaan dikelola secara
baik dan benar agar dapat memberikan hasil yang wajar dan bernilai tinggi sehingga memiliki daya saing dan daya tahan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
           
Mendorong pengelolaan resiko dan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif.
Mendorong agar setiap unsur pimpinan dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan, dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, serta


Contoh pelanggaran GCG (Good Corporate Gorvenence)
JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011   ke 10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE tersebut berisikan himbauan  menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Kami melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya, penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan Dirjen.
Berikutnya tentang indepedensi dan profesionalitas  dimana  BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru  melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku kepentingan.
Para Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke banyak tujuan.  Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel  berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
Terakhir terkait,  Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium,  sedangkan dalam SE BRTI butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya, kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal ini karena  penyelenggaraan Jasa Pesan Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau diseleksi oleh
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)

Analisis : BRTI dalam mengeluarkan surat edaran seharusnya berisi perintah yang mengapus segala kejahatan sms konten ‘nakal’ untuk yang merugikan pihak konsumen karna tersedot pulsa. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola yang baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. BRT juga harus dapat member solusi hal hal yang mengatur tata cara berbisnis penyedia konten tanpa harus merugikan konsumen dan juga tanpa membuat mati bisnis penyedia konten.

Sumber : www.indotelko.com

Senin, 15 Oktober 2012

BEDAH IKLAN MINUMAN PENAMBAH TENAGA (BERENERGI) NON CAIR ANTARA MERK XTRA JOSS DAN KUKU BIMA ENER-G



Extra Joss dan Kuku Bima adalah merk terkenal minuman berenergi untuk meningkatkan stamina. Extra Joss hadir lebih dulu hadir dengan kemasan sachet berisi serbuk, rasa masam dan berwarna kuning. Kemudian hadir Kuku Bima keluaran Sido Muncul yang hadir dengan membawakan banyak pilihan rasa. Sebagian pangsa pasar Extra Joss tersedot ke Kuku Bima. Kuku Bima Ener-G masuk ke pasar tahun 2004 dengan mengusung diferensiasi keragaman rasa dan mengubah persepsi konsumen yang dibentuk oleh Extra Joss bahwa produk minuman berenergi berwarna kuning dan rasanya asem, serta kombinasi strategi 3P lainnya (Price, Promotion dan Place). Kuku Bima yang terkenal dengan tagline “Rosa, dibaca Ruso, bahasa Jawa, berarti semangat, kerja keras” hadi  dengan formula formula selain rasa masam yaitu rasa anggur dan mangga dan kemudian dinamakan E-Juss, masih ingat produk ini diiklankan dengan bintang Sule’ (rasa mangga) dan Dude Herlino (rasa anggur). Tak lama, E-Juss yang kata teman kost saya rasanya mirip Marimas ini (Marimas adalah minuman sachet yang biasa dikonsumsi anak-anak) akhirnya pun meredup, dalam hal kemunculan iklannya di televisi.
Melihat persaingan yang  begitu ketat ini dalam merebut pangsa pasar, pesaing utama kukubima yakni extra joss membuat iklan yang menyindir kepada pesaingnya yg membuat minuman berenergi dengan beraneka rasa. Yaitu dengan bunyi : “LAKI! Minum EXTRA JOSS!” dan ada juga iklan versi lain meng-endorse penjual jamu perempuan dengan gaya bicara yang agak “nakal” juga membawakan slogan, “Laki itu Laki, Laki ga minum yang rasa-rasa, Laki minum EXTRAJOSS !!”.
Bagaimana dengan Kuku Bima? Dia sama sekali tidak terpancing dengan ulah Extra Joss dan tetap konsisten menggarap iklan yang berbeda dari iklan kompetitornya. Kuku Bima tidak mau mengikuti cara iklan provider seluler yang sering baku hantam dalam hal content iklan yang dibawakan. Masih ingat iklan Tolak Angin tentang pengenalan budaya Indonesia dengan menampilkan Reog dsb? Sepertinya, tema iklan tersebut terus diusung oleh Irwan Hidayat, Direktur Utama Sido Muncul untuk diterapkan ke produk andalan perusahaan tersebut, Kuku Bima. Setidaknya ada 4 iklan terbaru Kuku Bima yang sering muncul beriringan akhir-akhir ini, tema yang dibawa adalah Cinta Tanah Air Indonesia. Jadi selain meng-iklan, juga ada misi mempromosikan wisata Indonesia yang saat ini belum begitu populer.  Empat tempat tersebut adalah Papua, Ambon, NTT, dan Sumatra Utara. Digambarkan betapa indahnya tempat- tempat tersebut, kemudian ada satu versi iklan lagi yang berjudul “Kolam Susu”, kompilasi dari berbagai tempat, yang membuat merinding, apalagi dengan lagu latar Kolam Susu yang pernah dipopulerkan Koes Ploes ini.

Senin, 08 Oktober 2012

Kisah inspiratif melawan korupsi


Rangkuman acara Kick Andy Edisi Jumat, 5 Oktober 2012.

Dizaman yang modern ini, sifat /sikap anti korupsi dimasyaratkan semakin langka. Hanya segelintir orang saja yang menerapi kehidupan ini dan menempelkan sifat kejujuran dalam diri mereka. Tapi tidak untuk di sebuah sekolah smp kanisius kudus, jawa tengah. Berdasarkan pemaparan kepala sekolah tersebut, Sejak dini anak-anak diajarkan bagaimana menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam lingkungan sekolah. Yaitu dengan cara adalah : membuat warung kejujuran. Dimana segala transaksi dilakukan secara mandiri oleh siswa tesebut. Semua dilakukan serba sendiri. Para siswa diajarkan bila dalam sebuah warung tersebut adalah suatu Negara yg dimana jika siswa-siswinya melakukan korupsi atau kecurangan mengambil yg bukan hak nya maka warung tersebut pasti bangkrut. Pendidikan anti korupsi yang digalakan dengan semangat yang positif setelah 2 bulan membuahkan hasil. Para murid bisa memahami akan nilai sifat kejujuran. Kejujuran yang semakin langka tp gagasan semangat kejujuran harus kita tiru.
Selain itu ada juga para siswa di waktu senggang bermain ular tangga anti korupsi, dalam permainan tesebut mengandung nilai kejujuran, edukasi yang bermanfaat tentang akibat jika melakukan korupsi.

DItempat lainya di kota kediri..
Sebuah kios pom bensin eceran kejujuran, yang dimiliki seorang bapak bernama Pak Mukti yang perkejaanya sehari-hari adalah sebagai tukang becak. Dimulai dari bulan juni 2010 Pak Mukti mendirikan kios pom bensin eceran dimana pembelian bensin tersebut tidak ada seorang pun yg menjaga atau mengawasi. Setiap pembeli yang yg lewat dijalan tersebut mengambil dan membayar pada sebuah celengan kecil tesebut sendiri. Selama menjalakan usaha ini Pak Mukti mengaku sudah merugi hingga 5 juta rupiah. Walaupun merugi tak mematahkan seemangat untuk menerapkan sikap kejujuran bagi pembeli kios pom bensin eceran tersebut, yang hanya bermodalkan spanduk yang bertulisan “pom bensin kejujuran 24 jam menju surga”.
Semangat Antikorupsi tidak sampai di kota Kediri..

Di kota Bandung seorang anak SMP kelas 3 yang menciptakan sebuah Games yang bernama “Raid The Rats” sebuah aplikasi game non komersial menceritakan Tikus mengibaratkan “Sifat korupsi” para koruptor yang dibasmi oleh Seekor burung “Garuda”.  Intinya adalah mengajarkan budaya malu jika ada salah satu seorang dari keluarga melakukan korupsi.

Melihat dari sudut pandang etika bahwa Gerakan anti korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif. Untuk menanmkan sikap memberantas korupsi harus dilakukan sejak dini. Dimulai dari rumah bagi orang tua harus mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada anaknya, sehingga di usia tersebut nilai-nilai bisa melekat dan menjadi prinsip mereka. komunikasi yang intensif dan juga member sauri teladan untuk anak kelak kebaikan yg diajarkan bisa ditiru dan lestari hingga sampai kapanpun.
Dari sekolah, anak sekolah harus diberi media untuk mengajarkan gerakan anti korupsi. Semangat dari guru juga sangat penting, berasal dari bawah untuk menggerakan semangat anti korupsi.
Yang tidak kalah penting adalah dari segi norma, menanamkan budaya malu melakukan kecurangan apalagi korupsi. Walaupun hukuman bagi penjahat koruptor terlalu ringan, yang menjadi  benteng terahir ada sanksi social bagi siapapun yang melakukan korupsi harus ditegakan.
Semoga dari kisah tesebut bisa menginspirasi anda melawan terhadap korupsi.